Mudah dan Cepat! Ini Syarat Nikah di KUA Terbaru Tahun 2024
- Surat pengantar RT-RW dibawa ke kantor Desa untuk mendapatkan Surat N1, N2, N3, dan N4
- Fotokopi KTP, Calon Pengantin
- Fotokopi KTP Kedua Orang Tua
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat kematian atau akte kematian jika orang tua ada yang sudah meninggal
- Fotokopi KTP Saksi
- Fotokopi Surat / Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Akhir
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Calon pengantin
- Pas Foto 4×4 = 2 lembar,bacground biru
- Pas Foto 2×3 = 5 lembar, background biru
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita
- Meterai 10.000 sesuai kebutuhan
- Akte Cerai Jika catin Cerai Hidup
- Fotokopi Kematian mantan istri atau mantan swami Jika Catin Janda/Duda Mati
- Mendaftar online secara Mandiri melalui simkah.kemenag.go.id
Persyaratan Pengajuan KK (Kartu Keluarga)
- Kartu Keluarga
- Dokumen pendukung (Akta Kelahiran/Buku nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Ijazah dll)
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika KK hilang)
- Mengisi formulir F-1.01 untuk permohonan KK baru Download
- Mengisi formulir F-1.06 untuk permohonan perubahan elemen data Download
- Mengisi formulir F-1.03 untuk permohonan perpindahan antar Desa/Kel/Kec Download
- KTP Elektronik
- Mengisi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian Download
- Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dan Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali untuk permohonan numpang KK bagi anak usia di bawah 17 tahun
Persyaratan Pengajuan KTP-EL
- Kartu Keluarga
- KTP Asli (untuk ajuan KTP-el Rusak/Perubahan Elemen Data)
- Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk ajuan KTP-el Hilang)
Persyaratan Pengajuan KIA
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 bagi anak usia di atas 5 tahun
- KIA Asli yg sudah dipotong pd bagian tanda tangan (untuk ajuan KIA Rusak/Perubahan Elemen Data)
- Surat kehilangandari Kepolisian (untuk ajuan KIA Hilang)
Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan Penolong
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua (lengkap dgn tanda tangan Pejabat yang berwenang)
- Mengisi formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI). Download formulir atau buat disini
- Formulir/Surat Dispensasi untuk Usia Kelahiran lebih dari 60 hari. Download
- SPTJM (surat pernyataan tanggungjawab mutlak) kebenaran data kelahiran sebagai pengganti jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/RS untuk kelahiran dengan usia lebih dari 5 tahun. Download
- SPTJM kebenaran data pasangan suami istri jika tidak bisa menunjukkan buku nikah dengan melampirkan surat keterangan dari KUA dimana tempat dahulu menikah. Download
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 bagi anak usia 6 s/d 16 tahun (untuk pencetakan KIA) [tidak wajib]
Persyaratan Pengajuan Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Desa/Kelurahan
- KTP-el jenazah atau KK yang tertera NIK jenazah
- Mengisi formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI). Download formulir atau buat disini
- KTP-el asli pasangan (untuk dicetak baru dgn status Cerai Mati) [tidak wajib]
- KK (jika masih ada anggota keluarga yang ditinggalkan) untuk diterbitkan baru
Persyaratan Pengajuan Perpindahan
- Kartu Keluarga
- KTP Elektronik
- Surat Nikah bagi yang sudah menikah, Akta Cerai bagi yang Cerai Hidup, Akta Kematian pasangan bagi yang Cerai Mati
- Akta Kelahiran
- Mengisi formulir F-1.03 (formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk ). Download formulir atau buat disini
- Surat kuasa bermaterai bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan. Download
Persyaratan Pengajuan Kedatangan
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Kabupaten/Kota Asal
- Mengisi formulir F-1.03 (formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk). Download formulir atau buat disini
- Dokumen pendukung (Akta Kelahiran/Buku nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Ijazah dll)
- KK yang ditumpangi bila Pendatang Numpang KK
- KTP Elektronik yang dipotong pada bagian tanda tangan
- Mengisi Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI). Download
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 bagi anak usia 6 s/d 16 tahun (untuk pencetakan KIA)
- Surat kuasa bermaterai bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan. Download
- Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dan Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali untuk permohonan numpang KK bagi anak usia di bawah 17 tahun