Bogem (28 Juli 2024) Kenakalan Remaja merupakan sesuatu yang dilakukan oleh anak remaja yang melanggar nilai dan norma masyarakat serta dapat menimbulkan kerugian. Remaja Merupakan seseorang yang umumnya berusia dibawah 21 tahun. Di dalam hukum sendiri, seseorang yang berusia dibawah 21 tahun dikatakan sebagai anak yang pastinya dasar hukum untuk menghukum remaja berbeda dengan seseorang yang sudah di atas usia 21 tahun. Kenakalan remaja dapat dikategorikan menjadi dua yaitu kenakalan remaja yang ringan seperti balap liar, merokok, minum minuman keras. Sedangkan kenakalan remaja yang berat merupakan kenakalan remaja yang dapat dijerat hukum misalnya seperti mencuri, melakukan pelecehan seksual, dsb. Di Desa Bogem Sendiri, kenakalan remaja masih kerap terjadi sehingga perlu adanya pendampingan bagi masyarakat khususnya remaja di Desa Bogem. Oleh sebab itu, Mahasiswa KKN Undip di Desa Bogem, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten mengadakan Program Pendampingan Kenakalan Remaja Melalui Upaya Diversi.
Kegiatan program ini dibarengi dengan Posyandu Remaja dengan mengisi presensi serta mengukur tensi dan berat badan bagi remaja yang dilanjutkan dengan melakukan pemaparan mengenai materi kenakalan remaja serta menjelaskan mengenai upaya diversi bagi korban dan pelaku kenakalan remaja. Diversi merupakan pengalihan perkara anak dari upaya hukum ke upaya non litigasi melalui perdamaian kedua belah pihak. Diversi sangat mengutamakan perdamaian kedua belah pihak agar anak tidak melalui proses hukum yang diawali diversi oleh pihak kepolisian, kemudian diversi melalui masyarakat, dan yang terakhir diversi melalui masyarakat. Namun apabila diversi tidak berhasil mencapai kesepakatan bersama, maka dengan berat hati maka kasus kenakalan remaja tersebut akan dilanjutkan melalui jalur hukum.