Pelayanan

Mudah dan Cepat! Ini Syarat Nikah di KUA Terbaru Tahun 2024

  • Surat pengantar RT-RW dibawa ke kantor Desa untuk mendapatkan Surat N1, N2, N3, dan N4
  • Fotokopi KTP, Calon Pengantin
  • Fotokopi KTP Kedua Orang Tua
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat kematian atau akte kematian jika orang tua ada yang sudah meninggal
  • Fotokopi KTP Saksi
  • Fotokopi Surat / Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah Akhir
  • Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Calon pengantin
  • Pas Foto 4×4 = 2 lembar,bacground biru
  • Pas Foto 2×3 = 5 lembar, background biru
  • Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita
  • Meterai 10.000 sesuai kebutuhan
  • Akte Cerai Jika catin Cerai Hidup
  • Fotokopi Kematian mantan istri atau mantan swami Jika Catin Janda/Duda Mati
  • Mendaftar online secara Mandiri melalui simkah.kemenag.go.id

 

Persyaratan Pengajuan KK (Kartu Keluarga)

  1. Kartu Keluarga
  2. Dokumen pendukung (Akta Kelahiran/Buku nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Ijazah dll)
  3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika KK hilang)
  4. Mengisi formulir F-1.01 untuk permohonan KK baru Download
  5. Mengisi formulir F-1.06 untuk permohonan perubahan elemen data Download
  6. Mengisi formulir F-1.03 untuk permohonan perpindahan antar Desa/Kel/Kec Download
  7. KTP Elektronik
  8. Mengisi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian Download
  9. Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dan Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali untuk permohonan numpang KK bagi anak usia di bawah 17 tahun

 

Persyaratan Pengajuan KTP-EL

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Asli (untuk ajuan KTP-el Rusak/Perubahan Elemen Data)
  3. Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk ajuan KTP-el Hilang)

 

Persyaratan Pengajuan KIA

  1. Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran
  3. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 bagi anak usia di atas 5 tahun
  4. KIA Asli yg sudah dipotong pd bagian tanda tangan (untuk ajuan KIA Rusak/Perubahan Elemen Data)
  5. Surat kehilangandari Kepolisian (untuk ajuan KIA Hilang)

 

Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan Penolong
  2. Kartu Keluarga
  3. Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua (lengkap dgn tanda tangan Pejabat yang berwenang)
  4. Mengisi formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI). Download formulir atau buat disini
  • Formulir/Surat Dispensasi untuk Usia Kelahiran lebih dari 60 hari. Download
  • SPTJM (surat pernyataan tanggungjawab mutlak) kebenaran data kelahiran sebagai pengganti jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/RS untuk kelahiran dengan usia lebih dari 5 tahun. Download
  • SPTJM kebenaran data pasangan suami istri jika tidak bisa menunjukkan buku nikah dengan melampirkan surat keterangan dari KUA dimana tempat dahulu menikah. Download
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 bagi anak usia 6 s/d 16 tahun (untuk pencetakan KIA) [tidak wajib]

 

Persyaratan Pengajuan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Desa/Kelurahan
  2. KTP-el jenazah atau KK yang tertera NIK jenazah
  3. Mengisi formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI). Download formulir atau buat disini
  • KTP-el asli pasangan (untuk dicetak baru dgn status Cerai Mati) [tidak wajib]
  • KK (jika masih ada anggota keluarga yang ditinggalkan) untuk diterbitkan baru

 

Persyaratan Pengajuan Perpindahan

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Elektronik
  3. Surat Nikah bagi yang sudah menikah, Akta Cerai bagi yang Cerai Hidup, Akta Kematian pasangan bagi yang Cerai Mati
  4. Akta Kelahiran
  5. Mengisi formulir F-1.03 (formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk ). Download formulir atau buat disini
  6. Surat kuasa bermaterai bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan. Download

 

Persyaratan Pengajuan Kedatangan

  1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Kabupaten/Kota Asal
  2. Mengisi formulir F-1.03 (formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk). Download formulir atau buat disini
  3. Dokumen pendukung (Akta Kelahiran/Buku nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Ijazah dll)
  4. KK yang ditumpangi bila Pendatang Numpang KK
  5. KTP Elektronik yang dipotong pada bagian tanda tangan
  6. Mengisi Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI). Download
  7. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 bagi anak usia 6 s/d 16 tahun (untuk pencetakan KIA)
  8. Surat kuasa bermaterai bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan. Download
  9. Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dan Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali untuk permohonan numpang KK bagi anak usia di bawah 17 tahun

 

 

BERITA TERBARU

Pada bulan Mei 2024, pemerintah telah meluncurkan program penyaluran bantuan pangan beras yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang terdampak secara ekonomi oleh kondisi global. Program ini diperkuat dengan penerapan standar Cepat, Tepat, dan Berkualitas (CBP), yang menjamin distribusi beras yang efisien dan tepat sasaran. Program penyaluran bantuan pangan beras ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama di masa sulit seperti saat ini," ujar Menteri Sosial dalam konferensi pers. "Kami akan terus meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penyaluran bantuan ini untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkannya.

BERITA POPULER

Panitia Pemungutan Suara PPS Desa Bogem akan membuka pendaftaran PANTARLIH /PPDB Untuk PILKADA TH.2024, Pantarlih ini bertugas membantu PPS dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Tahun 2024. Pendaftaran dibuka Mulai Tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 19 Juni 2024 Adapun persyaratannya bisa di tanyakan langsung Ke sekretariat PPS desa Bogem Di Kantor Desa Bogem pada Jam Kerja

PENGUNJUNG

  • Pengunjung Hari Ini108
  • Kunjungan Hari Ini109
  • Total Pengunjung2706
  • Total Kunjungan7441
  • Pengunjung Online7